A. PENDAHULUAN
Perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan
dengan cara yang menguntungkan.
Jenis Perusahaan:
Keterangan:
·
Perusahaan
Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya.
·
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan
·
Perusahaan
persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
B. DEFINISI
FIRMA
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma
adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama
perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya
baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain.
Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan
seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih
yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum
karena: Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi
sekutu‐sekutu,
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada
keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir.
C. CIRI-CIRI
FIRMA
Secara
umum, ciri-ciri dan sifat Firma:
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan
saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris
maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak
terbatas.
e. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin.
g. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru
tanpa seizin anggota yang lainnya.
h. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j.
Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian.
k. Mudah memperoleh kredit usaha.
Drebin
(1982) membagi karakteristik Firma
itu menjadi 5 yaitu:
1. Mutual
Agency (saling mewakili), setiap
anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang
lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma,
maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2. Limited
Life (umur terbatas),
firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya
adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar
secara hukum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma
dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi
keanggotaannya.
3. Unlimited
Liability (tanggung jawab
terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak
terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik
pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki
hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah
kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma
sampai harta milik pribadi.
4. Ownership
of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma
merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas.
Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa
seijin Anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak
anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para
anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: penanaman modal
awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian
laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5. Participating
in Partnership Profit,
laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota
firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang
anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas
bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang
ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif
atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan
mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan
jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
D. KEBAIKAN
& KEBURUKAN FIRMA
Berikut adalah kebaikan-kebaikan dari
Firma, yaitu:
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang
dimiliki beberapa orang.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya
pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil
bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
f. Prosedur pendirian relative mudah.
Berikut
keburukan dalam Firma:
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang
perusahaan.
Contoh: Anggota
Investasi Dalam Toko Pengecer Kekayaan Pribadi A = Rp. 400.000, B = Rp.
200.000, C = Rp. 100.000. Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai
hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya
sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar
Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki
kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang
demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
d. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab
bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
e. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma.
E. HUKUM
DASAR FIRMA
Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian
Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian
harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian,
pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel
voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam
KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang
Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di
dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 16
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu
perseroan yang didirikan untukmelakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
(KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan,
mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama
perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada
perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau
yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya,
tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636, 1639, 1642; KUHD
20, 26, 29, 32.)
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung
jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
(KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang
atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara
beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk
keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan
firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer
terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat
dalam pasal 30 alinea kedua, makanama persero komanditer tidak boleh digunakan
dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan
atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian
kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah
uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya,
tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
(KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan
alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan
itu. (KUHD 18.)
Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta
otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga,
bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Rv.
82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S. 1946-135 pasal 5.)
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya
mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang
terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S.
1851-27 pasal 7.)
Pasal 26
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam
pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
persero firma;
2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah
perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan
tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD
17.)
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan
bertandatangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat
berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
para persero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada
waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan
aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd.
444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan
pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga
dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang
dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan
yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan
dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd.
1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat
dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya
maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di
situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak
menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan
mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan
cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman
yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku,
jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero
komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang
ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau
penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian
pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan
dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku
ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah
disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran,
pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak
ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam
hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd.
1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya
mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas
nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain, atau
seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang
pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara
terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil
keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan
perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv.
6-50, 99.)
Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi
untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk
membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan
dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD
18, 22.)
Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas
perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Pasal 35
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian
yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik
perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang terpilih dengan suara
terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie karena macetnya pemungutan
suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para persero atau para penerima hak
untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)
F. PROSES
PENDIRIAN FIRMA
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan
yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain, persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma
sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Adapun
pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan
cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan
dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan
untuk merugikan pihak ketiga.
Ada
tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak
ketiga.
Selama
akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap
firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang
menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal
26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah
persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan
tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan
bertanda tangan atas nama firma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat
berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
para sekutu.
Bentuk
umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi
tentang hal-hal berikut:
1. Nama dan alamat firma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa,
perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang
menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para
anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila
ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam
bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan
modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur keluarnya anggota firma.
9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
Dan lain sebagainya.
Dapat
disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat
bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan
kewajiban masing-masing anggota.
Setelah
Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan
pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor
3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus
diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita
Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka
pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan
tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama
Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak
menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
G. PEMBAGIAN
LABA & RUGI
Laba
atau rugi persekutuan dibagi kepada para anggota sekutu sesuai dengan
persetujuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan
pembagian laba atau rugi persekutuan di antara para anggota dapat dilakukan
sebagai berikut:
1. Dibagi rata
2. Sesuai dengan perbandingan yang disepakati bersama.
3. Sesuai dengan perbandingan modal masing-masing sekutu
4. Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing
sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
5. Mula-mula diberikan gaji atau bonus sesuai dengan jasa
para sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
6. Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing
sekutu, kemudian kepada para sekutu diberikan gaji atau bonus sesuai dengan
jasa yang diberikan dan sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan.
H. PERENCANAAN
PEMASARAN
Setiap
perusahaan atau badan usaha selalu melakukan kegiatan pemasaran, yang merupakan
ciri dari aktivitas usahanya. Tidak ada satu badan usahapun terlepas dari
kegiatan pemasaran ini. Baik perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
mapun Firma, CV dan perusahaan perseroan serta Koperasi dan badan-badan usaha
milik Negara lainnya, semua tidak terlepas dari kegiatan pemasaran. Kegiatan
pemasaran yang dilakukan kegiatan perusahaan perlu dikoordinasikan dan
diarahkan untuk mencapai tujuan perusahaan umumnya dan tujuan bidang pemasaran
khususnya.
Perencanaan
pemasaran suatu perusahaan dapat memberikan manfaat bagi:
a. Usaha untuk mendorong cara berpikir jauh kedepan.
b. Usaha mengkoordinasi kegiatan pemasaran secara lebih
baik.
c. Usaha mengawasi kegiatan pemasaran yang telah
dilakukan yang didasarkan atas standar prestasi kerja yang ditetapkan dalam
rencana.
Macam-macam Perencanaan Pemasaran
Dalam
suatu perusahaan terdapat beberapa macam perencanaan pemasaran, berupa:
a. Perencanaan pasar yang strategis (Strategic Market
Planning)
Perencanaan ini
berkaitan dengan perencanaan usaha perusahaan, kearah mana usaha perusahaan
akan dikembangkan. Dalam perencanaan ini akan dicakup penetapan pasar yang mana
akan dilayani dan produk apa yang harus dihasilkan dan dipasarkan.
b. Perencanaan Strategis Pemasaran Perusahaan (Corporate
Marketing Planning)
Perencanaan ini
merupakan perencanaan jangka panjang yang bersifat menyeluruh dan strategis,
yang merumuskan berbagai strategi dan program pokok dibidang pemasaran
perusahaan, yang akan dilaksanakan
untuk mencapai tujuan perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu.
Dalam melakukan perencanaan ini, dilaksanakan:
·
Analisis
sumber daya dan lingkungan perusahaan.
·
Analisis
situasi yang mencakup: analisis pasar dan segmentasinya.
·
Penetapan
strategi perusahaan dengan mempertimbangkan pasar dan produk, yang dapat
berupa:strategi penetrasi pasar, untuk jenis produk yang lama dan pasar yang
lama; strategi pengembangan produk, untuk jenis produk yang baru dana pasar yang
lama; strategi pengembangan pasar, untuk jenis produk yang lama dan pasar yang
baru; strategi diversifikasi, untuk jenis produk yang baru dan pasar yang baru.
c. Perencanaan Pemasaran yang strategis (Strategic marketing Planning)
Perencanaan ini
berkaitan dengan usaha untuk memasarkan produk perusahaan. Perencanaan ini
mencakup strategi pemasaran yang terpadu. Yang dimaksud dengan acuan pemasaran
(marketing mix), yaitu strategi produk., strategi harga, distribusi dan
strategi promosi.
d. Perencanaan pemasaran yang operasional (Operational
Marketing Planning)
Perencanaan ini
merupakan perencanaan kegiatan pelaksanaan dibidang pemasaran yang rinci atas
daerah/wilayah niaga, produk, dan waktu.
Dalam perencanaan ini
akan mencakup:
·
Rencana
penjualan per daerah, per produk, dan per bulan.
·
Rencana
penyaluran atau distribusi.
·
Rencana
promosi per produk, per daerah dan per bulan.
·
Rencana
penelitian dan pengembangan pasar.
·
Rencana
penelitian dan pengembangan produk.
I. PROSES
PEMBUBARAN FIRMA
Pengaturan
Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai
pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga mengenai pembubaran Firma.
Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama
di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik.
2. Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra
Pengadilan Negri;
3. Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;
4. Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat
pihak ketiga;
5. Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang
disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma
dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau
lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan
tegas oleh bekas pescro yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal
adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu
ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal
23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran
sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau
terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah
habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam
petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan
akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan
pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal
itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan
itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan
dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29.
(KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pada
pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus
membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali
bila dalam perjanjiannya ditentukan lain, atau seluruh pesero (tidak termasuk
para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan
suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet,
raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya
paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652;
KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
Bila
keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar
utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk
membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan
dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18,
22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus
dibagikan sementara. (KUHD 33.)
REFERENSI
http://qichan.blogspot.co.id/2010/11/makalah-firma_5766.html
renia.staff.gunadarma.ac.id